2. Moratorium seluruh izin perusahaan di Bengkulu, mencabut izin korporasi yang merampas tanah rakyat dan merusak lingkungan, serta mengusut tuntas perusahaan ilegal.
3. Menyusun kebijakan tata kelola agraria yang berpihak pada rakyat, guna mendukung ketahanan pangan mandiri dan meningkatkan produksi pertanian sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
(Ilham Juliandi)