Hari Batik Nasional telah tertuang dalam dasar hukum Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009.
Batik berasal dari kata Jawa “Amba” yang berarti menulis dan “titik” yang berarti titik. Di setiap ukirannya ada makna yang terkandung yang berarti kesabaran, ketelitian, dan keindahan.
Perayaan Hari Batik Nasional dapat diikuti dari berbagai kalangan manapun mulai dari kantor, sekolah, hingga ruang publik, pemerintah, swasta, dan masyarakat bersama-sama.
Hal ini dikarenakan, batik bukan hanya semata-mata sebagai kain yang di ukir dengan berbagai motif, tapi juga berperan sebagai media ekspresi seni dan filosofi kehidupan masyarakat Indonesia. Setiap motif menyimpan cerita sejarah, doa, serta harapan bagi pemakainya.