Akibat perbuatannya, Ro harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan.
(Ary)