Pelaku yang membuat atau merekam video bermuatan pornografi dapat dijerat Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda hingga Rp6 miliar.
Sementara itu, jika konten tersebut disebarluaskan lewat media sosial atau aplikasi pesan elektronik, pelaku juga bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Iptu Akhyar menegaskan, hukum tetap berlaku meski video dibuat atas dasar kesepakatan kedua pihak.
“Begitu video tersebar dan menimbulkan keresahan, pelakunya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
















