BENGKULU, BEKENTV – Gunakan Dana Desa untuk judi online (Judol), mantan Kepala Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kepahiang, dituntut 3 tahun penjara.
Sidang lanjutan perkara korupsi dengan pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (14/10/2025).
Dalam persidangan kali ini, terdakwa yang merupakan mantan kades Air Pesi bernama Johnson terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum yang menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Selain pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Rezky Akbar Fernando, turut membebankan denda dan wajib membayar uang pengganti.
















