Meski izin tambang diterbitkan melalui Desa Marga Mukti, desa tetangga Penarik, namun masyarakat menilai aktivitas tersebut tetap beroperasi di aliran Sungai Penarik yang masuk wilayah adat mereka.
Karena itu, warga tetap menolak keberadaan tambang tersebut.
Upaya penolakan sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu melalui surat resmi ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu.
Kini, selain menyurati Gubernur, masyarakat juga mengadukan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.