“Ini akan menjadi atensi pemerintah, apalagi ada Cagar Budaya,” ungkapnya.
Gubernur Helmi Hasan juga sempat menanyakan perusahaan apa mengajukan izin baru di Sungai Penarik Desa Penarik Kabupaten Mukomuko.
“Perusahaan apa? Oke saya minta, karena kalau ada masyarakat menolak apalagi ada Cagar Budaya tentu tidak boleh,” ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Penolakan terhadap rencana pembukaan tambang galian C baru di Sungai Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko kembali menguat.
Kali ini, Masyarakat Adat dan Kaum Desa Penarik resmi melayangkan surat penolakan kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.