BENGKULU, BEKENTV – Penolakan izin baru tambang galian C oleh masyarakat Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko sejak tahun 2024 lalu akhir mendapatkan repons oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Gubernur Helmi Hasan menyampaikan akan menindaklanjuti atas informasi tersebut. Terlebih yang berkaitan dengan masyarakat langsung.
“Nanti kita tindak lanjut kalau ada warga menolak (izin baru tambang galian C di Sungai Penarik),” kata Helmi Hasan, Senin 8 September 2025.
Masyarakat Adat Desa Penarik menolak Izin baru tambang galian C di Sungai Penarik oleh CV. Pasopati karena titik izin yang dikeluarkan dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu berdekatan dengan Cagar Budaya makam nenek moyang masyarakat setempat.