Keempatnya diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam proses pembebasan lahan tol berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Sebelumnya, tim Kejati juga telah melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka, yaitu Hartanto di Jalan Rangkong, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, dan Ahadiya Seftiana di kawasan Bumi Ayu, Kota Bengkulu. Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang bukti penting turut diamankan penyidik.
















