Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, tim penyidik melakukan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan. Ada puluhan dokumen yang diamankan dan diduga memiliki kaitan dengan perkara ini. Seluruh dokumen akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Denny Agustian.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol tahun 2019–2020. Tersangka tersebut adalah Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah. Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah. Hartanto, advokat atau penasehat hukum, dan Ir. Toto Suharto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto sekaligus anak dari Hadisoemarto.
















