BENGKULU, BETVNEWS – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2020 terus berlanjut.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah yang berlokasi di Jalan Poros Bengkulu–Curup, Kilometer 20, Kecamatan Karang Tinggi, pada Rabu (12/11/2025).
Penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidik, Muib, didampingi Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol. Tim memeriksa sejumlah ruangan dan berhasil mengamankan 76 dokumen, mulai dari bundel surat keluar proyek tol hingga dokumen ganti rugi lahan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
















