“Berkurangnya penghasilan tetap ini bukan karena perubahan komposisi 70 persen untuk pembangunan dan 30 persen untuk operasional. Komposisi itu tetap. Kita tidak lagi mengacu pada DD dan ADD tapi APBDes untuk strukturnya, DD dan ADD hanya sumbernya,” jelas Nopetri.
Ia menerangkan bahwa sumber APBDes berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Ketika salah satu sumber pendapatan tersebut menurun, maka total anggaran desa juga ikut terdampak.
“Yang perlu dipahami, kita ini berbicara APBDes. DD dan ADD itu hanya sumber pendapatan. Jadi ketika total APBDes misalnya Rp300 juta, maka 30 persennya digunakan untuk operasional, termasuk gaji kepala desa dan perangkat. Sementara 70 persennya untuk pembangunan. Kalau totalnya turun, otomatis nominal 30 persen untuk operasional juga ikut turun,” terangnya.
















