“Sebelumnya memang honorarium perangkat masjid dihapuskan karena kondisi keuangan minim, setelah dikaji ulang kami sepakat untuk memasukkan kembali dalam anggaran,” tutup Juli.
Sebagai perbandingan, pada tahun-tahun sebelumnya, imam masjid menerima Rp500 ribu per bulan, khatib Rp400 ribu, bilal dan gharim Rp300 ribu, sementara ketua, sekretaris, dan bendahara masjid masing-masing mendapat Rp250 ribu.