“Jadi, alokasi anggaran untuk gaji saat mereka menjadi honorer sama seperti ketika berstatus PPPK Paruh Waktu,” tambahnya.
Namun, Rizqi menegaskan bahwa pos anggarannya berbeda. Jika sebelumnya gaji honorer masuk dalam belanja pegawai, maka untuk PPPK Paruh Waktu dialokasikan melalui belanja barang dan jasa pemerintah.
“Dengan demikian, secara struktur APBD, status mereka tidak mempengaruhi komposisi belanja pegawai,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, karena masuk dalam pos belanja barang dan jasa, maka kontrak kerja PPPK Paruh Waktu akan berlaku setiap tahun.
“Untuk teknis kontraknya tetap menjadi kewenangan masing-masing OPD dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” jelas Rizqi.
















