BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membutuhkan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk membayar gaji 4.423 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diangkat pada tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, M. Rizqi Al Fadli, menjelaskan bahwa para PPPK Paruh Waktu akan menerima Nomor Induk (NI) secara bertahap.
“Besaran gaji PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan petunjuk Kementerian PAN-RB, yaitu sesuai dengan gaji terakhir saat mereka masih berstatus honorer,” jelas Rizqi.
Ia mencontohkan, jika gaji terakhir saat menjadi honorer sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan, maka saat berstatus PPPK Paruh Waktu, jumlahnya tetap sama.
















