Taharudin, perwakilan FPB lainnya, menegaskan bahwa sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat memiliki bukti yang kuat secara turun-temurun.
“Petani sudah menggarap lahan ini sejak tahun 1960-an secara turun-temurun. Fakta ini tidak bisa dihapus begitu saja oleh izin yang terbit puluhan tahun kemudian,” tegas Taharudin.
Upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk arahan dari Kepala Staf Kepresidenan pada 2019, namun tim yang dibentuk tidak bekerja efektif. Begitu pula dengan upaya audiensi kepada Bupati Seluma yang berkali-kali menemui jalan buntu.
“Aksi itu menjadi penegasan bahwa masyarakat tidak lagi membutuhkan janji. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata dan terukur untuk menyelesaikan konflik agraria ini,” tukas Tahar.
















