Forum KEE juga menyoroti dugaan praktik jual beli kawasan hutan di dua areal konsesi tersebut, seperti yang pernah diungkap dalam hasil investigasi Konsorsium Bentang Seblat pada 2022.
“Ini praktik mafia kehutanan untuk meraup keuntungan dengan memperjuabelikan kawasan hutan. Mereka harus diproses hukum karena kejahatan kehutanan tergolong extraordinary crime,” tegas Supintri.
Atas kondisi ini, Forum KEE melalui surat yang dilayangkan ke Menhut pada 30 Oktober 2025 menuntut 4 poin, yakni diantaranya:
1. Evaluasi cepat dan cabut izin konsesi PT API dan PT BAT. Berdasarkan pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyebut pemegang izin sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 29 berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya. Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 156 menyebutkan bahwa setiap pemegang PBPH pada hutan produksi wajib melakukan perlindungan hutan di areal kerjanya, melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya, bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya, serta melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya.
















