Sementara itu, dalam proses penyidikan, Kejari Bengkulu Selatan juga telah menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam milik para pihak yang diperiksa. Dari hasil analisis terhadap data dan komunikasi dalam perangkat tersebut, penyidik menemukan indikasi baru yang menguatkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.
“Kami memang menemukan beberapa indikasi baru dari hasil penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik. Namun detailnya belum bisa kami buka karena masih dalam proses pendalaman,” ujar Hendra.
Ia menegaskan bahwa Kejari Bengkulu Selatan akan menangani perkara ini dengan profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan. Hendra juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
















