<strong>BENGKULU, BEKENTV -</strong> Rencana eksploitasi emas di kawasan Bukit Sanggul, Kecamatan Semidang Alas (SA), kini memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menyatakan saat ini posisi daerah masih menunggu tindak lanjut dari PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) selaku pemegang izin operasi produksi di wilayah tersebut. Bupati Seluma, Teddy Rahman, mengungkapkan bahwa pasca digelarnya dialog publik bersama tokoh masyarakat beberapa waktu lalu, pihak perusahaan belum memberikan langkah lanjutan terkait teknis pengerukan di lapangan. "Untuk rencana tambang emas dimana saat ini sudah memasuki tahap eksploitasi, saat ini kami masih menunggu tindaklanjut dari perusahaan," ujar Bupati Seluma.<!--nextpage--> Terkait legalitas aktivitas pertambangan tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh proses perizinan berada di bawah otoritas pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah daerah dalam hal ini memposisikan diri sebagai penerima rencana penambangan yang telah disahkan secara hukum. "Untuk perizinan dan lainnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan provinsi," tegasnya. Meski kewenangan izin terbatas, Pemkab Seluma berkomitmen untuk memperjuangkan keuntungan maksimal bagi daerah jika eksploitasi benar-benar berjalan. Teddy menekankan bahwa porsi bagi hasil menjadi poin krusial agar keberadaan tambang tersebut berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat Seluma.<!--nextpage--> "Jika memang jadi, maka tentunya pemerintah daerah akan berusaha semaksimal mungkin. Untuk bisa memperoleh bagi hasil yang besar. Sehingga bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya. Saat ini, PT ESDM telah resmi meningkatkan status perizinannya dari tahap eksplorasi (penelitian) menjadi operasi produksi. Izin tersebut tertuang dalam SK Menteri Nomor 91202066526110014 yang berlaku efektif selama 20 tahun, terhitung sejak 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045. Wilayah konsesi pengerukan mencakup area seluas 24.800 hektar. Peningkatan status ini dimungkinkan setelah adanya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, yang mengubah fungsi kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul seluas 19.939,57 hektar menjadi Hutan Produksi.<!--nextpage-->