“Jika memang jadi, maka tentunya pemerintah daerah akan berusaha semaksimal mungkin. Untuk bisa memperoleh bagi hasil yang besar. Sehingga bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, PT ESDM telah resmi meningkatkan status perizinannya dari tahap eksplorasi (penelitian) menjadi operasi produksi.
Izin tersebut tertuang dalam SK Menteri Nomor 91202066526110014 yang berlaku efektif selama 20 tahun, terhitung sejak 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045.
Wilayah konsesi pengerukan mencakup area seluas 24.800 hektar. Peningkatan status ini dimungkinkan setelah adanya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, yang mengubah fungsi kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul seluas 19.939,57 hektar menjadi Hutan Produksi.
















