Terkait legalitas aktivitas pertambangan tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh proses perizinan berada di bawah otoritas pemerintah pusat dan provinsi.
Pemerintah daerah dalam hal ini memposisikan diri sebagai penerima rencana penambangan yang telah disahkan secara hukum.
“Untuk perizinan dan lainnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan provinsi,” tegasnya.
Meski kewenangan izin terbatas, Pemkab Seluma berkomitmen untuk memperjuangkan keuntungan maksimal bagi daerah jika eksploitasi benar-benar berjalan.
Teddy menekankan bahwa porsi bagi hasil menjadi poin krusial agar keberadaan tambang tersebut berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat Seluma.
















