“Mereka juga memiliki kewenangan dan mengetahui prosesnya. Namun, klien kami justru dijadikan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab,” jelas Dodi.
Ia pun mempertanyakan alasan pihak-pihak lain yang turut menandatangani dokumen tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Seharusnya Dirjen Minerba dan Sekjen Minerba bidang hukum juga dimintai pertanggungjawaban. Kenapa mereka tidak dijadikan tersangka?” pungkasnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (14/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dalam tahap pembuktian.
















