“Kami akan membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum. Klien kami tidak menerima uang sepeser pun,” tegasnya.
Dodi juga menyatakan keyakinannya bahwa Sunandiyo tidak bersalah dan menyebut kliennya sebagai pihak yang “ditumbalkan” dalam perkara korupsi tersebut.
Menurutnya, perbuatan yang dipersoalkan hanya berkaitan dengan penandatanganan dokumen pengawasan pertambangan yang tidak dilakukan secara pribadi oleh terdakwa.
Ia menjelaskan, dalam dokumen tersebut tidak hanya terdapat tanda tangan Sunandiyo, tetapi juga tanda tangan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) serta Sekretaris Jenderal Minerba.
















