BENGKULU, BEKENTV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Sunandiyo, Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sektor pertambangan.
Dengan putusan penolakan tersebut, perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan penolakan eksepsi dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (12/1/2026) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury, SH, MH. Majelis menilai eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima.
















