“Penyidik Subdit Tipidkor masih terus melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti,” ujar Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong tahun 2023 dengan nilai pagu sebesar Rp4,1 miliar.
Menurut Kompol Syahir, pemeriksaan terhadap mantan Bupati dilakukan karena adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan ketidaksesuaian, antara lain desain teknis yang tidak lengkap (tanpa desain elektrikal) serta tidak melibatkan masyarakat secara langsung.
















