Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan bahwa penyaluran kredit tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan bank, yang mengakibatkan kredit macet.
Selama lebih dari 7 jam penggeledahan, penyidik fokus pada ruangan direktur utama, ruang divisi kredit komersial di lantai 3, ruang divisi kepatuhan di lantai 5 dan gudang arsip Bank Bengkulu Cabang Pusat.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Fismondev Kompol Miza Yanti, SIK, membenarkan kegiatan penggeledahan ini.
“Hari ini kita kembali melakukan penggeledahan terkait tindak pidana perbankan dalam penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK), ada beberapa dokumen yang kita amankan. Terkait perkara ini masih dalam penyidikan dan kita dalami,” ujarnya.