“Tipikor bersama dengan Inspektorat turun. Untuk melakukan pengecekan langsung realisasi APBDes tahun 2024 di Desa Dusun Tengah. Hal ini dalam rangka proses penghitungan ulang kerugian negara,” ujar Kasat Reskrim.
Saat pelaksanaan audit investigasi, Inspektorat menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp613 juta. Temuan ini kemudian dilimpahkan ke Mapolres Seluma untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini kami masih menunggu hasil audit kerugian negara. Setelah keluar, barulah akan kami lakukan penetapan tersangka. Sejauh ini sudah 23 orang saksi kami periksa,” tegasnya.
Sementara itu, temuan pada audit investigasi bersumber dari sejumlah kegiatan fisik dan nonfisik yang tidak diselesaikan atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali oleh pemerintah desa Dusun Tengah.