“Laporan sudah kami terima. Dalam laporan tersebut, Riyan dan kuasa hukumnya mengeluhkan pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP),” jelas Gustianto.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil manajemen SPBU Tais serta melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma untuk menindaklanjuti permasalahan.
“Sebagai pemerintah, kami akan mengonfirmasi persoalan ini dan segera memanggil pihak perusahaan SPBU Tais untuk klarifikasi, termasuk Kepala Disnakertrans Seluma,” pungkasnya.
(Wisnu Sukarajo)
















