“Yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari manajemen BCS Bengkulu,” jelas Junaidi.
Menanggapi laporan, Kepala Kantor Kementerian Agama Bidang Haji dan Umrah Provinsi Bengkulu, Dr. H. Intihan, menyatakan pihaknya akan segera melakukan penelusuran dan investigasi terkait legalitas kantor cabang travel umrah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Kemenag akan mengecek perizinan cabang, administrasi perusahaan, serta aspek lain yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dana jamaah. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengkaji terlebih dahulu aspek administrasi PT tersebut. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi bisa diberikan mulai dari teguran hingga rekomendasi pembekuan izin operasional,” tegas Dr. H. Intihan.
















