Namun saat dilakukan penagihan dana sebesar Rp399.275.000, YN yang kala itu masih menjabat sebagai pimpinan cabang diduga tidak memberikan kejelasan dan terus menghindari tanggung jawab. Karena tidak ada itikad baik, pihak manajemen pusat PT BCS akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Kepala Cabang BCS Bengkulu saat ini, Junaidi, membenarkan bahwa YN memang pernah menjabat sebagai pimpinan operasional BCS di Bengkulu. Namun ia menegaskan bahwa terlapor sudah tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, karena telah mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
















