Sementara meskipun perkara tersebut telah dilakukan perdamaian Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang tetap melanjutkan proses hukum dan bahkan telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Dummi Yanti.
M. Tri Imron
Page 3 of 3
















