Dummi Yanti, berharap pihak Polda Bengkulu dapat memberikan keadilan, agar proses penyidikan tersebut dapat dihentikan.
“Saya berharap proses hukum yang ada di Polres Kepahiang di hentikan, dan kami berharap juga tidak ada lagi diskriminasi kami sebagai advokat,” Kata Dummi Yanti.
Sebelumnya perkara ini berawal saat pelapor Advokat Dummi Yanti mendampingi kliennya, Risma Lisia Chintami, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh seorang tiktokers bernama Dhayalen pada Juli 2025 lalu.
Singkat cerita, saat ditengah mediasi, pihak Dhayalen merekam video tanpa izin ke wajah Advokat tersebut, sehingga tangan Dummi menghalau kamera dan tindakan spontan tersebut dipelintir faktanya oleh pihak Dhayalen seolah-olah Dummi melakukan penganiayaan.
















