Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit 1, AKP Dani Pamungkas Setiawan, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
Salah satunya adalah 4 bangunan yang dinyatakan gagal konstruksi. Selain itu, sejumlah alat pertanian yang dibeli tidak dapat digunakan, dan beberapa barang yang seharusnya diperoleh dari rekanan resmi justru dibeli secara daring melalui marketplace seperti Shopee dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak.
“Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan dan berdampak langsung pada petani sebagai penerima manfaat program,” jelas AKP Dani Pamungkas di Gedung Tipidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sebanyak 12 tersangka ditetapkan, terdiri dari unsur pejabat dinas serta penyedia barang dan jasa, yaitu LI (Kepala Dinas), RF (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan), JH (Pejabat Fungsional Perencanaan), BS, AA, KMR, YLS, NZR, YS, AM (seluruhnya penyedia), serta JA dan EA (konsultan).
















