BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memastikan penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2024 di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, terus berjalan.
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, menyampaikan bahwa perkara ini kini memasuki tahap penyelidikan setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Pelimpahan dilakukan karena masa audit inspektorat telah mencapai batas waktu 60 hari.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp271 juta. Temuan inilah yang menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
















