“Dari hasil penyidikan, A-K diduga meminta kepala bidang serta seluruh kepala puskesmas untuk melakukan pemotongan anggaran dari berbagai kegiatan, mulai dari kebutuhan makan-minum, alat tulis kantor (ATK), hingga perjalanan dinas,” jelasnya
Selain di tingkat dinas, pemotongan anggaran juga diduga terjadi di puskesmas melalui dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari APBN.
“Total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp514 juta, yang terdiri dari Rp 276 juta dari anggaran Dinas Kesehatan, Rp 33 juta dari dana BOK puskesmas, Rp 204 juta dari dana JKN puskesmas,” ungkap Kajari.
















