“Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta sebagian barang bukti hasil kejahatan. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 tabung gas 3 kg, 1 kalung emas, dan uang tunai Rp400 ribu. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku bahwa 1 unit laptop hasil curian telah dijual kepada orang lain. Menyikapi hal itu pihak kepolisian masih melakukan upaya untuk mengamankan barang bukti tersebut.
Kapolsek Ratu Agung, AKP Tomson Sembiring, menegaskan jika kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.