Ia menjelaskan, setelah izin diberikan, pejabat yang bersangkutan baru dapat melaksanakan WFA dengan tetap memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
“ASN yang melaksanakan WFA wajib tetap melakukan absensi secara daring dan memastikan ponsel selalu aktif agar mudah dihubungi sewaktu-waktu,” katanya.
Susilo menambahkan, kebijakan WFA ini telah berjalan selama kurang lebih dua minggu. Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana melakukan evaluasi setelah penerapan kebijakan tersebut mencapai satu bulan.
“Kebijakan ini masih bersifat dinamis, setelah satu bulan penerapan, akan kami evaluasi untuk melihat efektivitasnya, baik dari sisi kinerja ASN maupun dampaknya terhadap pelayanan publik,” tambah Susilo.
















