BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menerapkan sistem kerja Work From Anywhere atau WFA sejak awal Januari 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai salah satu langkah penghematan anggaran di tengah kebijakan efisiensi keuangan daerah yang hingga kini masih terus berlangsung.
Dalam penerapannya, hanya 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari kantor. Kelompok ini mencakup sejumlah pejabat salah satunya pejabat struktural eselon dua. Sementara itu, 75 persen ASN lainnya yang terdiri dari jabatan staf, fungsional, dan pelaksana menjalankan tugas dan tanggung jawab kerja dari lokasi selain kantor atau dari mana saja.
















