Usai dilimpahkan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 1 hingga 20 Desember 2025. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penuntutan serta menghindari risiko hilangnya barang bukti maupun upaya melarikan diri.
“Setelah masa penahanan selesai, berkas perkara korupsi Kantor Pos Bengkulu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk memasuki tahap persidangan,” jelas Arief.
Sebelumnya, penyidikan Kejati Bengkulu menemukan banyak transaksi yang tidak tercatat sebagaimana mestinya, padahal dana tersebut merupakan milik negara yang wajib disetorkan ke pusat. Temuan itu mengarah pada dugaan kuat adanya manipulasi dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Kantor Pos Bengkulu. (ilh)
















