Kasus ini mencuat setelah adanya laporan internal Kantor Pos Bengkulu mengenai dugaan penyimpangan dana sejak tahun 2022. Audit internal kemudian menemukan selisih pencatatan yang signifikan, menguatkan dugaan adanya praktik manipulasi keuangan yang berlangsung secara sistematis.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan proses pelimpahan tersebut.
“Pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan selama proses penyidikan, tim menemukan adanya pola penyimpangan yang dilakukan secara bertahap sehingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.
















