Sesampainya, petugas mendapati Defri Yanto di lokasi dan saat hendak diamankan pelaku justru mengacungkan senjata api rakitan ke arah petugas.
“Pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur” ujar Kompol Sujud Alif Yulam Lam, saat dikonfirmasi Sabtu (6/12/2025).
Setelah dilumpuhkan, tim gabungan segera melakukan penggeledahan di kediaman para pelaku. Dari tangan keduanya, polisi menemukan satu karung besar berwarna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 4 kilogram.
Penemuan itu menambah daftar dugaan tindak kriminal yang melibatkan pelaku, termasuk penyalahgunaan senjata api dan peredaran narkotika.
















