“Sebelumnya kita lakukan penyitaan mobil, saat ini kita kembali sita aset berupa tanah milik para tersangka ya,” ungkapnya.
Hingga sejauh ini, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus melakukan pemeriksaan baik terhadap tersangka, maupun saksi-saksi, sesuai dengan petunjuk Jaksa.
Selain itu, dalam waktu dekat proses penyidikan perkara hingga merugikan negara hingga Rp5,5 miliar yang sedang ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu rampung dan akan di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sebagai informasi, Polda Bengkulu sudah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumdam Tirta Hidayah, Kota Bengkulu tahun 2023-2025.
















