“Penyidik Tipidkor melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah yang berada di Bengkulu Tengah, milik tersangka,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, Senin (1/12/2025).
Sebelumnya, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menyita dua unit mobil dari tersangka Samsul Bahari, Direktur Perumda Tirta Hidayah dan tersangka Yanwar Pribadi.
Diduga dua unit mobil ini merupakan hasil dari uang suap dan gratifikasi keduanya dalam perkara yang sedang ditangani subdit Tipidkor Polda Bengkulu.
Ditegaskan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit 2, AKP. Maghfira Prakarsa, tanah dan kendaraan ini diidentifikasi dari hasil dugaan korupsi di Perumda Tirta Hidayah kota Bengkulu, sehingga penyidik melakukan penyitaan.
















