Ia juga mempertanyakan mengapa PT BRI masih mengelola lahan Bank Tanah, sementara sebelumnya dinilai tidak berhasil saat diberikan HGU.
“Bank Tanah itu tujuannya jelas, untuk fungsi pemerintahan, sosial, pendidikan, dan investasi. Ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 64 Tahun 2021. Jadi pengelolaannya harus betul-betul sesuai regulasi,” jelasnya.
Dalam RDP tersebut, para pekerja menuntut kepastian dari pemerintah terkait nasib mereka apabila pengambilalihan lahan benar-benar dilakukan. Mereka meminta jaminan hak, seperti relokasi pekerjaan atau kuota khusus dalam proyek pembangunan ke depan.
















