“Ada 13 raperda yang kami sampaikan serta mendesak untuk segera dibahas pada masa sidang kedua, ketiga tahun 2025-2026 serta masa sidang pertama tahun 2026-2027,” tegas Wabup Seluma.
Sementara itu, Ketua DPRD Seluma April Yones, mengatakan pembahasan raperda dilaksanakan untuk raperda yang memang dianggap mendesak untuk kepentingan daerah. Serta tentunya untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
“DPRD Seluma siap membahas. Serta meminta agar semua draft serta kajian akademis dipersiapkan saat pembahasan nanti,” tegas Ketua DPRD Seluma.
Sementara itu Raperda yang akan dibahas diantaranya
Masa Sidang Kedua Tahun 2026
1. Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum menjadi Perumda
2. Raperda penyelenggaraan penanaman modal
3. Raperda LKPj APBD tahun 2025
4. Raperda tentang pencabutan Perda nomor 7 tahun 2014 tentang pengelolaan air bawah tanah dan perda nomor 28 tahun 2005 tentang pertambangan umum
5. Raperda tentang penghormatan pemenuhan hak penyandang cacat
















