Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan denda hingga Rp5 juta, sesuai Peraturan Daerah Nomor 05, bagi pelaku yang tertangkap. Pelanggar berulang juga bisa dijerat tindak pidana ringan (tipiring). Meski begitu, beberapa warga mempertanyakan efektivitas sanksi ini, mengingat masih ada lokasi yang secara rutin dipenuhi sampah baru.
Erwin mengakui bahwa tantangan terbesar bukan hanya soal penindakan, namun juga perubahan perilaku.
“Selama ini masih ada yang menganggap membuang sampah sembarangan itu hal biasa,” ungkapnya.
Sementara itu, TPA Pagar Dewa yang terus dimaksimalkan kapasitasnya juga mulai menunjukkan keterbatasan ruang. Hal ini menambah beban bagi DLHK untuk memastikan sampah tidak menumpuk di luar jalur resmi pembuangan. Beberapa warga menilai bahwa selain penindakan, pemerintah juga perlu memperluas fasilitas, termasuk penambahan TPS dan armada angkut.
















