BENGKULU, BEKENTV – Advokat Ana Tasia Pase akhirnya angkat bicara menanggapi konferensi pers yang digelar mantan Direktur Utama Bank Bengkulu periode 2016–2021, Agus Salim, terkait surat keberatan atas pernyataannya usai persidangan perkara dugaan tindak pidana perbankan Kredit Modal Kerja (KMK) Rp5 miliar.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ana Tasia Pase menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang yang yang yang yang yang yang yang yang, termasuk dalam wawancara di akun TikTok Suara Nyaring, merupakan bagian dari kapasitasnya sebagai penasihat hukum dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
















