“Berdasarkan kesepakatan perdamaian dan mengacu pada KUHP baru, khususnya Pasal 448, tersangka atas nama Yokti dikenakan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan selokan atau siring di sekitar rumah korban,” ujar Yeni Puspita.
Menurutnya, penerapan restorative justice bertujuan untuk memulihkan kondisi korban sekaligus memberikan pembelajaran kepada pelaku tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
“Kami mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan, tidak hanya bagi korban dan tersangka, tetapi juga bagi masyarakat sekitar, agar keharmonisan lingkungan tetap terjaga dan kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.















