Tak terima dengan teguran korban, tersangka kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang. Aksi tersebut membuat korban merasa terancam dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib sebagai dugaan tindak pidana pengancaman.
Setelah melalui proses hukum dan mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Bengkulu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan ini diambil dengan mempertimbangkan hubungan sosial antarwarga serta adanya itikad baik dari tersangka untuk memperbaiki kesalahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.















