Ia menjelaskan, akibat keterlambatan tersebut, kontrak pekerjaan akan diperpanjang selama dua bulan hingga Februari 2026.
Lanjutnya, perpanjangan ini diberikan agar pihak kontraktor memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang masih tersisa.
Meski demikian, Dinas Perikanan Seluma selaku pihak pengawas proyek nasional Kampung Nelayan tetap meminta kontraktor untuk mempercepat pengerjaan agar tidak kembali mengalami kemoloran.
“Kami meminta agar pekerjaan ini terus dikebut. Jangan sampai kembali molor dari waktu perpanjangan yang telah diberikan,” tegasnya.
Zuraini menambahkan, dalam proyek Kampung Nelayan tersebut terdapat 13 item pembangunan yang direncanakan. Di antaranya pembangunan dermaga, gudang beku (cold storage), balai pelatihan, bengkel nelayan, pabrik es, sentra kuliner, tempat pelelangan ikan (TPI), sistem drainase, mushola, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), gedung koperasi, serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya.
















